Baca Berita

Minimalisir Penyebaran Covid-19, Pemkab Trenggalek Berlakukan Beberapa Kebijakan Sambut Nataru

Menghadapi Perayaaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berlakukan beberapa kebijakan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kebijakan diambil Pemkab Trenggalek dengan memperhatikan kasus terkonfirmasi positif yang cenderung meningkat dimasa hari libur atau hari besar. Maka untuk mengantisipasi pengulangan terhadap kasus tersebut dalam menyambut Natal dan Tahun baru, akan diberlakukan beberapa kebijakan agar tidak terjadi kasus baru.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin didampingi Forkopimda mengumumkan kebijakan tersebut dalam press release bersama seluruh Pemerintah Kecamatan dan awak media melalui videoconfrence.

Bupati Nur Arifin menyampaikan jumlah kasus covid-19 sampai hari terakhir 22 Desember total 104 pasien yang masih terinfeksi Covid.



Beberapa kebijakan yang diambil meliputi, semua yang terinfeksi covid 19 harusdan mendapatkan perawatan secara intensif di asrama covid untuk menghindari klaster keluarga. Kecuali mereka yang sedang merawat bayi atau perawatan yang sedang memerlukan pendampingan keluarga.

Bupati Trenggalek informasikan tingkat fatality rate atau tingkat kematian di Kabupaten Trenggalek per 22 Desember 2020 sebesar 4.32% dari total kasus atau setara 41 orang yang meninggal dunia.

Maka ini harus menjadi pencermatan, karena semakin tinggi kasus covid-19 maka semakin tinggi pula resiko jumlah pasien yang meninggal.

Selain itu sesuai surat edaran dari BNPB Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, perjalanan selama libur dan Natal Tahun Baru selama pandemi Covid-19 disebutkan untuk perjalanan antar kabupaten kota, perjalanan menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil rapid tes negatif.

Maka mulai 24 Desember 2020 maka secara random atau acak Pemkab akan menggelar operasi gabungan layanan rapid tes antigen gratis bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kabupaten Trenggalek.



Hal ini dilaksanakan dengan melihat kesiapan pelaku perjalanan dalam memenuhi protokol kesehatan serta dalam rangka mitigasi resiko penyebaran Covid-19.

Rapid antigen dilakukan dengan metode berbeda dibandingkan dengan rapid antibodi, jika antibodi menggunakan sampel darah maka rapid antigen dilakukan dengan metode swab melalui rongga hidung dan rongga mulut.

Yang kedua, sesuai dengan telegram Kapolri STR 923/12/OPS/2/2020 tertanggal 16 Desember 2020 disebutkan tidak boleh Kepolisian dari semua tingkatan mengeluarkan ijin keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan masa.

Maka segala bentuk keramaian menyangkut perayaan Natal, Tahun Baru, serta kegiatan lain termasuk hajatan dan kegiatan kemasyarakatan seluruhnya dilarang untuk diselenggarakan.

Adapun perayaan Natal dihimbau diselenggarakan di rumah masing-masing.  Penyelenggaraan yang dilakukan di gereja wajib mengikuti protokol kesehatan.

Kebijakan lainnya adalah Pemkab menutup destinasi wisata mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Selanjutnya termasuk pelaku usaha pariwisata seperti kuliner perhotelan diharapkan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan para pengelola pariwisata wajib membatasi jumlah kunjungan maksimal 50% dari total kapasitas mulai 24 Desember hingga 4 Januari 2021.  Tim gabungan juga akan menggelar operasi yustisi secara berkala guna memantau kedisiplinan para pengelola objek wisata.

"Jangan lupa selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan sesering mungkin,"tutur Bupati.

"Semoga kita menutup Tahun 2020 ini dengan senantiasa memanjatkan syukur, sehingga tahun depan diberikan keberkahan dan lebih baik dari Tahun ini," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)

 

Download Video Press Release Kebijakan Pemkab Trenggalek Hadapi Libur Nataru 2021