Tugas Dan Fungsi


A. Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik.

B. Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  9. Penyusunan perjanjian kinerja;
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

C. Penjabaran Tugas Dinas Kominfo Kab. Trenggalek

        Kepala Dinas mempunyai tugas:

  1. Menyusun  rencana  program  kerja  tahunan  dan  lima  tahunan Dinas;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
  3. Mengoordinasikan  pelaksanaan  program di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
  4. Menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dan  pelayanan  umum di Bidang Komunikasi  dan  Informatika,  Persandian  dan  Statistik Sektoral;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
  6. Mengelola pendapatan asli Daerah sesuai fungsi Dinas;
  7. Mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

        Sekretariat mempunyai tugas:

  1. Merencanakan kebijakan operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Kepala Dinas dan rencana strategis Dinas sebagai pedoman kerja;
  2. Mengoordinasikan program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan   sistem   perencanaan,   pelaporan   kinerja   dan keuangan antar Bidang;
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana  aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mengoordinasikan penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Dinas dan kegiatan Dinas, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

       Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas:

  1. Menyusun program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengantugas dan fungsinya.
     

       Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas:

  1. Menyusun program kerja Bidang Aplikasi Informatika sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Aplikasi Informatika;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Aplikasi Informatika;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang Aplikasi Informatika;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Bidang Aplikasi Informatika;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Aplikasi Informatika; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

       Bidang Statistik Sektoral dan Persandian mempunyai tugas:

  1. Menyusun program kerja Bidang Statistik Sektoral dan Persandian sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  3. Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  4. Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.