A. Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik.
B. Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- Pembinaan UPTD;
- Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
- Penyusunan perjanjian kinerja;
- Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Penjabaran Tugas Dinas Kominfo Kab. Trenggalek
Kepala Dinas mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Dinas;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
- Mengoordinasikan pelaksanaan program di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
- Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Sektoral;
- Mengelola pendapatan asli Daerah sesuai fungsi Dinas;
- Mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas:
- Merencanakan kebijakan operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Kepala Dinas dan rencana strategis Dinas sebagai pedoman kerja;
- Mengoordinasikan program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan antar Bidang;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Dinas dan kegiatan Dinas, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas:
- Menyusun program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengantugas dan fungsinya.
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas:
- Menyusun program kerja Bidang Aplikasi Informatika sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Aplikasi Informatika;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Aplikasi Informatika;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang Aplikasi Informatika;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Bidang Aplikasi Informatika;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Aplikasi Informatika; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas:
- Menyusun program kerja Bidang Statistik dan Persandian sebagai penjabaran rencana strategis Dinas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Bidang Statistik dan Persandian;
- Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Statistik dan Persandian;
- Melaksanakan program kerja dan kegiatan di Bidang Statistik dan Persandian;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Bidang Statistik dan Persandian;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Persandian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.