Baca Berita

Forkopimda Trenggalek Gelar Operasi Yustisi, Pastikan Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda menggelar operasi yustisi di seputar kawasan pertokoan Stadion Menak Sopal, Selasa (13/7/2021).

Dalam kesempatan ini Bupati Nur Arifin mengingatkan kembali aturan PPKM Darurat sesuai Inmendagri 15 Tahun 2021. Diantaranya warung makan dipastikan menerapkan take away atau tidak diperkenankan manan ditempat serta pembatasan jam buka hingga 20.00 malam.

Operasi Yustisi digelar menindaklanjuti arahan Menko Maritim dan Investasi RI yang menekankan pembatasan aktifitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, Bupati menjelaskan Pemkab Trenggalek akan fokus terhadap pembatasan aktifitas guna mencegah mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu berdasarkan pemantauan Pemerintah Pusat, Trenggalek masuk dalam zona merah diantara zona hitam dan kuning dalam pembatasan aktifitas masyarakat.

“Artinya kita baru mampu menurunkan 10 sampai 20 persen mobilitas, padahal diharapkan mobilitas ini diharapkan bisa turun sampai 30-40 atau bahkan 50 persen untuk kemudian memutus rantai penyebaran covid agar lebih terkendali dan tidak ada colapse di sisi fasilitas kesehatan,” tutur Bupati.

Untuk itu Bupati menyebut dalam pembatasan aktifitas harus diikuti juga dengan penegakan hukum melalui operasi yustisi. Sedangkan bagi pelanggar juga akan diproses secara cepat melalui sidang online.

Upaya ini juga diharapkan dapat mendukung penurunan mobilitas di Provinsi Jawa Timur yang ditargetkan dapat turun sampai 30 persen.

“Jadi kita masih ada yang merah dan hitam di Jawa Timur ini. Kita masih turun sekitar 20 persenan jadi kita perlu kerja keras untuk lebih membatasi mobilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ditegaskan olehnya, “Upaya penegakan hukum, kemudian kita di desa desa mulai mikro lockdown dan kita juga minta jam malam di desa diberlakukan, akses keluar masuk sudah mulai ditutup,” lanjutnya melengkapi.

Disisi lain Bupati turut menegaskan penerapan PPKM Darurat juga berdampak terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi makin kesini masyarakat semakin paham bahwa ini memang situasi darurat.  Jadi saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah mulai patuh,” pungkasnya.  (Kominfo Trenggalek)