Bupati Trenggalek Ngunduh Mantu,
acara yang menjadi rangkaian Satusfest Trenggalek 2020 ini berlangsung
begitu istimewa di Pendhapa Manggala Praja Nugraha. Pasalnya ada
sebanyak 258 pasang pengantin rata-rata usia lanjut yang sebelumnya
berpuluh tahun hanya menikah secara agama akhirnya dinikahkan resmi
secara hukum setelah menjalani prosesi sidang isbat hingga menerima buku
dan kutipan akta nikah serta dokumen kependudukan resmi dari Pemkab
Trenggalek, Minggu (8/3). Dalam laporan Ketua Pengadilan Agama
Trenggalek, Nur Chozin saat sidang isbat berlangsung, dari 260 pasangan
yang telah mendaftar Bupati Ngunduh Mantu, hanya 258 yang bisa menikah
secara sah karena terdapat 1 pasangan yang dinyatakan gagal dan 1
pasangan lainnya menyusul untuk terselesaikan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menuturkan acara ini digelar oleh Pemkab Trenggalek dengan tujuan memberikan pelayanan pemenuhan hak dasar kepada masyarakat Trenggalek khususnya hak pernikahan yang sah secara hukum. Dengan Bupati Ngunduh Mantu ini, ratusan pasangan pengantin yang sebelumnya pernikahan mereka hanya dilakukan secara agama akhirnya kini dinyatakan tercatat dan legal secara hukum oleh negara. "Pada hakekatnya kegiatan Bupati Ngunduh Mantu ini memberikan pelayanan kepada mereka yang sebenarnya sudah menikah berpuluh-puluh tahun. Ada yang usianya sudah 75, kemudian 62, belum pernah tercatat sama sekali di catatan pernikahan. Jadi hari ini kemudian diadakan sidang terpadu isbat nikah, sekaligus mereka mendapatkan semua hak-hak dasar kependudukannya mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, dan lain sebagainya termasuk buku nikahnya," tutur Bupati Nur Arifin. "Ini memastikan bahwa setiap nanti anak kemudian cucu yang lahir dari pasangan beliau-beliau ini kemudian bisa di trace juga bisa dicatat sebagai anak kelahiran Trenggalek hasil pernikahan dari bapak ini dan sebagainya. Oleh karena itu mengapa sangat perlu diadakannya sidang isbat nikah ini kemudian kita adakan secara massal ada 260 pasangan hari ini," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menuturkan acara ini digelar oleh Pemkab Trenggalek dengan tujuan memberikan pelayanan pemenuhan hak dasar kepada masyarakat Trenggalek khususnya hak pernikahan yang sah secara hukum. Dengan Bupati Ngunduh Mantu ini, ratusan pasangan pengantin yang sebelumnya pernikahan mereka hanya dilakukan secara agama akhirnya kini dinyatakan tercatat dan legal secara hukum oleh negara. "Pada hakekatnya kegiatan Bupati Ngunduh Mantu ini memberikan pelayanan kepada mereka yang sebenarnya sudah menikah berpuluh-puluh tahun. Ada yang usianya sudah 75, kemudian 62, belum pernah tercatat sama sekali di catatan pernikahan. Jadi hari ini kemudian diadakan sidang terpadu isbat nikah, sekaligus mereka mendapatkan semua hak-hak dasar kependudukannya mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, dan lain sebagainya termasuk buku nikahnya," tutur Bupati Nur Arifin. "Ini memastikan bahwa setiap nanti anak kemudian cucu yang lahir dari pasangan beliau-beliau ini kemudian bisa di trace juga bisa dicatat sebagai anak kelahiran Trenggalek hasil pernikahan dari bapak ini dan sebagainya. Oleh karena itu mengapa sangat perlu diadakannya sidang isbat nikah ini kemudian kita adakan secara massal ada 260 pasangan hari ini," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)