• 0355 - 794678
  • kominfo@trenggalekkab.go.id

Baca Berita

Dinsos PPPA Ajak Media Massa Berperan Dalam Perlindungan Hak Anak di Trenggalek

Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Pemerintah Kabupaten Trenggalek ajak media massa ikut berperan dalam perlindungan anak. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, dr. Ratna Sulistyowati M. Kes saat memimpin FGD "Peran Media Massa Dalam Perlindungan Anak" yang berlangsung di Gedung Bhawarasa Lantai.2, Selasa (29/10). Lewat FGD tersebut, dr. Ratna mengharapkan bagaimana pemenuhan hak anak bisa diketahui secara luas oleh masyarakat, baik dengan menggunakan berbagai media seperti media cetak, media elektronik, dan media sosial. Pasalnya saat ini media massa memiliki peran yang begitu efektif untuk membuka pengetahuan masyarakat tentang suatu hal tertentu, tak terkecuali dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban seorang anak. "Informasi-informasi tentang pemenuhan hak anak ini diharapkan bisa sampai kepada masyarakat di manapun dia berada," tutur dr. Ratna.

Dijelaskan olehnya mengenai hak anak yang harus dipenuhi, bahwa Indonesia masuk kedalam salah satu negara yang sudah berkomitmen untuk mematuhi tentang konvensi hak anak yang didalamnya terdapat 5 klaster hak anak. Kelima klaster hak anak tersebut diantaranya adalah Hak Sipil dan Kebebasan (Administrasi), Hak Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Hak Pendidikan, Waktu Luang & Kegiatan Budaya, serta yang terakhir Hak Perlindungan Khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus. "Jadi anak itu wajib di atas data secara Adminduk, anak sekarang diberikan kebebasan untuk menentukan. Jadi sekarang bukan jamannya anak ditentukan kamu harus menjadi dokter, harus menjadi polisi, tapi suara anak itu sendiri yang utama yang harus dikedepankan," ungkapnya menjelaskan salah satu hak anak.

Lebih lanjut, Kepala Dinsos PPPA Trenggalek ini menyebut, Pemkab Trenggalek saat ini tengah berupaya melindungi hak anak lewat regulasi. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) yang jaringannya sudah menjangkau hingga ke tingkat desa.

"Saat ini kita sedang membuat Perda tentang Kabupaten Layak Anak, dan yang kedua Perda tentang pengarusutamaan gender. Jika berbicara anak sebetulnya juga berbicara masalah gender, karena gender tidak hanya berkutat pada laki-laki dan perempuan tapi juga semua kelompok rentan," terangnya.
"Ada namanya Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, itu ada konselor-konselor yang sudah kita latih, semua desa sudah ada," imbuhnya melengkapi.

Dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkab Trenggalek untuk melindungi hak-hak anak tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dapat dilakukan dalam kaitannya dengan pemenuhan hak anak maupun upaya untuk melindungi hak anak tersebut.

Ditambahkan olehnya, hingga Tahun 2019 saat ini, Pemkab Trenggalek telah 5 kali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak 5 kali berturut-turut. Penghargaan tersebut meliputi 3 tahun Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama, dan 2 tahun tingkat Madya. Diharapkan oleh Kadinsos, dengan diketahuinya informasi mengenai pemenuhan hak anak oleh masyarakat Trenggalek, di tahun depan Trenggalek diharapkan dapat meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak setingkat lebih tinggi yakni di tingkat Nindya.
"Kita berharap untuk tahun depan kita bisa naik peringkat menjadi Nindya, harapan kedepan kalau sekolahnya sudah menjadi ramah anak, kemudian desanya Desa layak anak, Kabupaten layak anak semakin solid dan hak hak anak bisa semakin terpenuhi," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)