Plh. Bupati Trenggalek Ir.Joko Irianto, M.Si menyerahkan Petikan Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Kenaikan Pangkat kepada 717 PNS lingkup Pemkab Trenggalek di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Kamis (26/9). PNS lingkup Pemkab Trenggalek yang menerima Petikan Keputusan Kenaikan Jenjang dan Kenaikan Pangkat sebanyak 717 PNS, dengan rincian kenaikan jenjang fungsional sebanyak 273 orang dengan komposisi jenjang terampil 64 orang, dan jenjang ahli 209 orang.
Sedangkan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 sebanyak 444 orang dengan rincian Golongan I 1 orang, Golongan II 29 orang, Golongan III 250 orang, dan Golongan IVa-IVb 164 orang.
Khusus kenaikan pangkat golongan IVc keatas sebanyak 16 orang belum dapat diserahkan dikarenakan penyerahan tersebut menjadi kewenangan Presiden dan saat ini masih di proses oleh Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.
Dalam sambutannya, Plh Bupati Trenggalek Ir.Joko Irianto, M.Si mengajak kepada seluruh PNS yang menerima kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkat untuk senantiasa bersyukur atas apa yang diperoleh hari ini. "Ini membuktikan bahwa Bapak Ibu telah melaksanakan tugas di Pemerintah ini dengan baik, sehingga mendapat penghargaan dari Pemerintah," tutur Plh.Bupati kepada seluruh PNS yang hadir.
Plh.Bupati juga menekankan bahwa kenaikan jenjang jabatan fungsional maupun kenaikan pangkat ini tidak sama dengan gaji. Dikatakan oleh Plh Bupati jika gaji merupakan hak, akan tetapi kenaikan pangkat adalah suatu penghargaan. Sehingga tidak semua PNS dapat menerima hal yang sama. "Kami pesankan setelah menerima kenaikan pangkat ini, bukan berarti Bapak/Ibu longgar, tapi harus meningkatkan lagi kinerjanya. Waktunya kerja ya harus masuk, jangan sampai mengurangi kewajiban kita di Pemerintah," ungkapnya. "Kita harus berpegang pada 3 fundamental yaitu integritas, komitmen, dan konsistensi," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Plh.Bupati Joko Irianto mengenai 3 hal diatas adalah integritas terkait pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku, komitmen sebagai pelaksana pemerintah dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan konsistensi yang dimaksudkan adalah merujuk pada konsisten pekerjaan yang bisa diselesaikan secara profesional.
"3 hal ini saya mohon jadi pedoman kita dalam bertindak, sehingga pemerintahan yang bersih. Jangan sampai 3 hal ini kita lalaikan," pungkasnya.(Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)