• 0355 - 794678
  • kominfo@trenggalekkab.go.id

Baca Berita

Pemkab Trenggalek Siapkan Kerjasama Hukum Perdata dengan Kejaksaan
Pemkab Trenggalek gelar rapat fasilitasi dalam rangka mematangkan persiapan perjanjian kerjasama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (13/12). Rapat fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding (MOU) yang sebelumnya telah disepakati antara Bupati Trenggalek dengan Kajari Trenggalek.
 
Sesuai tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pembangunan, tentunya perangkat daerah rentan terhadap permasalahan terkait kebijakan-kebijakan yang dihasilkan. Oleh karena itu lewat kerjasama ini kedepan diharapkan Kejaksaan Negeri Trenggalek dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Trenggalek jika menemui permasalahan terkait hukum perdata dan tata usaha negara.  Lingkup kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang rencananya akan dibentuk adalah penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.  Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak, M.Sc yang hadir dan membuka rapat tersebut, mengatakan bahwa kerjasama antara Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek ini dapat mendukung ASN lingkup Pemkab Trenggalek untuk bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
 
"Esensinya ini adalah wujud dari kolaborasi kita bersama, dan wujud dari itikad yang luar biasa dari Kejari untuk bisa memastikan kita bekerja sesuai koridor dan bekerja dengan tenang," ungkap Bupati.
 
Dirinya juga mengharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat mendorong akselerasi pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Umaryadi, S.H, M.H menegaskan bahwa disamping melakukan tindakan represif, kejaksaan juga memiliki tanggung jawab berupa tindakan pencegahan atau preventif dengan bentuk sosialisasi.
 
"Kepala OPD selaku pengguna anggaran tentunya mempunyai kewenangan dan tanggungjawab yang sangat besar. Tentunya dalam melaksanakan tugas harus mengetahui juga aturan-aturan, sehingga kami mempunyai juga kewajiban berupa memberikan pemahaman dari aspek hukum.  Sehingga dalam melaksanakan tugas tidak ada permasalahan atau implikasi hukum," terang Kajari. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)