• 0355 - 794678
  • kominfo@trenggalekkab.go.id

Baca Berita

DPRD Trenggalek Mengesahkan RAPBD Trenggalek 2018
Dalam sidang paripurna Senin tanggal 27 November 2017, DRPD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kabupaten Trenggalek sebesar 1.78 Triliyun. Perubahan nilai RAPBD 2018 cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengingat berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah.  Selain pengesahan RAPBD menjadi APBD, paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian penjelasan 2 Raperda usulan Bupati Trenggalek dan penyampaian penjelasan 2 Raperda usulan DPRD kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya Raperda APBD 2018 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional.  Disamping itu juga untuk menghindari agar peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain Raperda APBD 2018 yang yang telah disetujui bersama ini diupayakan dapat memenuhi kriteria yang ditentukan, sehingga dapat menyokong sendi-sendi pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu Bupati Trenggalek dalam laporannya menyampaikan 2 Ranperda yakni tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021. Ranperda penyertaan modal kepada PT BPR Jwalita menggunakan sistem perekonomian daerah yang diharapkan BUMD dapat berperan sebagai penyeimbang kekuatan pasar dan menunjang perkembangan perekonomian daerah. Disamping itu mengenai perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD Bupati menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pada perangkat daerah sesuai dengan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 17 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Untuk RAPBD ini kita juga kita juga menyikapi peluang dan potensi yang ada, InsyaAllah tahun mendatang kita akan mulai pelaksanaannya terlaksananya Pelabuhan Prigi sejarah baru untuk Kabupaten Trenggalek.  Saya harap RAPBD tahun 2018 ini benar-benar bisa relevan terhadap konteks yang kita hadapi dilapangan," jelasnya.

Disaat yang sama, DPRD Kabupaten Trenggalek juga menyampaikan 2 usulan Raperda tentang pendidikan keagamaan, dan Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Raperda tentang pendidikan keagamaan dipandang perlu oleh DPRD untuk memberikan pedoman pendidikan keagamaan Islam di daerah, dan juga membentuk peserta didik yang memahami nilai-nilai agama Islam yang berwawasan luas, kritis, dan inovatif.  Selanjutnya usulan mengenai Raperda yang mengatur RTH, DPRD mengusulkan Kabupaten Trenggalek memiliki RTH sebesar 30% dengan komposisi 20% RTH Publik dan 10% RTH privat dari keseluruhan luas wilayah  area pusat kota di Kabupaten Trenggalek.  Dengan adanya RTH yang ideal maka tingkat kebersihan menjadi lebih baik, mengingat RTH dapat menekan angka polutan seperti timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)