Penggunaan Sistem Informasi Elektronik di era industri 4.0 merupakan kebutuhan mendasar di semua lini. Keterbukaan informasi dan transparansi sudah menjadi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh lembaga publik. Demikian juga kegiatan Rekapitulasi perolehan suara di pilkada Kabupaten Trenggalek yang akan dilaksanakan besuk pagi juga harus menyediakan informasi yang terbuka dan transparan.
Untuk memastikan kemampuan SIREKAP dalam menerima, mengumpulkan, mengolah dan mempublish data hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada di Trenggalek, maka pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 bertempat di Hotel Bukit Jaas Komisioner KPUD Trenggalek devisi data dan informasi menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi SIREKAP.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, S.Sos., M.Si sebagai salah satu narasumber, memaparkan kebijakan Pemerintah dalam penggunaan Sistem Informasi Elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem Informasi dan transaksi elektronik.
"Sebagai penyelenggara Sistem Informasi (SIREKAP), maka KPU dan jajarannya harus mempedomani dan melaksanakan SOP yang telah ditetapkan", jelas Pak Edif.
Dalam kesempatan itu beliau juga menyampaikan, "Harapan kita semua dengan penggunaan Sistem Informasi SIREKAP, bisa mengurangi kecurangan dalam proses penghitungan suara, meskipun semuanya berpulang pada komitmen penyelenggara untuk benar benar melaksanakan semua tahapan pemilu kada secara jurdil".
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan, "Sistem Informasi Elektronik hanyalah alat bantu, sedangkan selebihnya adalah tergantung dari integritas para penyelenggara".
Untuk diketahui bahwa pilkada serentak akan digelar tanggal 27 November 2024. Gunakan hak pilihmu demi masa depan yang lebih baik. Hari gini masih golput apa kata dunia. Semoga besuk semua tahapan bisa terlaksana dengan lancar dan terpilih pemimpin yang amanah. (Kominfo Trenggalek)