• 0355 - 794678
  • kominfo@trenggalekkab.go.id

Baca Berita

Pemkab Trenggalek Sosialisasikan Identifikasi Pemukiman Kembali Bagi Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Bagong

Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus lakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan. Hal ini dimaksudkan guna memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat sekaligus menggali masukan lewat diskusi bersama terkait rencana pembangunan Bendungan Bagong.

Seperti yang dilaksanakan pada Senin (16/9), beberapa perwakilan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan berkumpul di Aula Kantor Desa Sumurup. Kedatangan warga terdampak dari 2 desa, Sumurup dan Sengon ini untuk mengikuti sosialisasi rencana pelaksanaan identifikasi lapangan dan inventarisasi bagi warga yang menginginkan untuk menjadi peserta pemukiman kembali.

Proses identifikasi dan inventarisasi dilaksanakan lebih awal dengan harapan Pemkab Trenggalek dapat mengetahui secara riil seberapa besar kebutuhan warga terdampak yang menginginkan pemukiman kembali di kawasan hutan, mengingat di Trenggalek kawasan yang bisa di tempati perumahan berada di sekitar hutan. Lebih lanjut, untuk menginventarisir keluh kesah serta masukan warga tersebut Pemkab Trenggalek telah membentuk 10 Pokja dari beberapa OPD terkait.

Proses ini juga merupakan bagian dari skema cash and carry yang disiapkan Pemkab Trenggalek untuk ganti rugi bagi warga terdampak. Skema yang telah disepakati oleh warga ini juga ditujukan guna memberikan keleluasaan kepada warga untuk memilih tempat dimana mereka akan tinggal sesuai dengan proses identifikasi yang telah dilakukan.

Ketua Pokja IPPKH dan TMKH, Ariyoga Wahono, S.STP, M.Si menjelaskan tim identifikasi akan diterjunkan pada hari ini juga untuk menginventarisir berapa kebutuhan warga terdampak yang menginginkan pemukiman kembali. "Kami mengidentifikasi pertama penduduk yang menginginkan dia dimukimkan kembali dimana, dari situ kan kita akan mengidentifikasi jumlahnya berapa, kebutuhan luas lahan berapa, sama lokasi yang diinginkan berapa. Itu sebagai bahan kami untuk tukar menukar kawasan hutan," jelas Ariyoga.

"Tukar menukar kawasan hutan itu harus jelas lokasi kawasan hutan yang dimau itu kan dimana," imbuhnya melengkapi.
Ditambahkan olehnya tindak lanjut dari identifikasi akan didapat sebuah gambaran terhadap warga terdampak yang memang butuh pemukiman kembali. Terutama bagi warga yang terkena dampak langsung dalam waktu dekat, seperti pembuatan jalan akses, bangunan utama, pengelak sungai.
"Mereka yang bangunannya kena kan memang harus segera di relokasi, tidak mungkin kan kita hanya berikan ganti rugi. Misal setelah kita berikan ganti rugi mereka mau kemana kita tidak peduli, itu yang utama," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)