Baca Berita

BPOM Sosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 di Trenggalek
3 Srikandi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) datangi Trenggalek, kedatangan mereka di Trenggalek bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan, Kamis (11/1). Mereka bertiga adalah Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jawa Timur, Dra. Hardaningsih, Apt, MHSM, Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Dra. Retno Chatulistiani, Apt, Kabid Pengujian Pangan dan Bahan berbahaya : Dra. Edi Kusumastuti, Apt.

Kedatangan 3 perwakilan BPOM tersebut diterima oleh Asisten I Sekda Trenggalek, Sugeng Widodo, S.H di gedung Bhawarasa Trenggalek. Sosialisasi Inpres ini diikuti oleh beberapa Kepala OPD dengan mengharapkan terciptanya suatu koordinasi yang solid dari beberapa instansi terkait untuk mendukung program peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan yang ada di Trenggalek.

Secara umum Inpres nomor 3 Tahun 2017 mengatur bagaimana berbagai instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan peningkatan efektifitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Pasalnya pengawasan obat dan makanan saat ini tidak bisa dilakukan oleh BPOM sendiri, sangat diperlukan kerjasama sinergis dari lintas sektoral yang bahu-membahu mengawal setiap produk obat dan makanan yang beredar, baik itu sektor kesehatan, perdagangan, perindustrian, dan pertanian.

Pengawasan obat dan makanan tentu sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional dalam bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melihat hal tersebut maka pengawasan obat dan makanan tidak bisa dianggap remeh,dan mempunyai peran sangat strategis untuk mengawal produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat , pasalnya tanpa penguatan pengawasan yang baik maka dapat memicu timbulnya kejahatan penyalahgunaan obat dan makanan secara ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Dra. Hardaningsih, Apt, MHSM menegaskan bahwa koordinasi pengawasan yang baik dari beberapa pihak dirasa penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Dari pemerintah pusat sudah mendorong agar kita semua berkoordinasi, karena pengawasan obat dan makanan ini tidak bisa dilakukan oleh BPOM sendiri, tetapi sangat multi sektor," ungkapnya.

Dengan adanya Inpres Nomor 3 Tahun 2017 ini BPOM terus mendorong Pemerintah Daerah agar berkoordinasi di berbagai lini sebagai wujud tindakan preventif untuk mencegah munculnya produk obat dan makanan yang berbahaya. Namun jika langkah preventif dinilai sudah tidak efektif lagi, maka BPOM merekomendasikan Pemda untuk memberikan sangsi administratif berupa pencabutan izin apotek, toko obat / makanan, bahkan pencabutan sertifikat produksi pangan. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)