• 0355 - 794678
  • kominfo@trenggalekkab.go.id

Baca Berita

Wujudkan Kemandirian Desa, Pemkab Trenggalek berikan Bimtek Sistem Informasi Desa pada 35 Desa Pilot Project
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Trenggalek dan Kolaborasi Masyarakat  dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) berikan bimbingan teknis sistem Informasi Desa (SID) bagi 35 perangkat desa yang tergabung dalam desa pilot project SID.

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan bagian dari prakarsa pengembangan seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas di tingkat desa. Prakarsa ini dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat Yayasan Combine Resource Institution (CRI) bersama jejaring organisasi mitra, komunitas, dan lembaga pemerintahan lintas sektor dan lintas daerah di Indonesia sejak tahun 2009.

Kedepan operator SID bertugas melakukan entry data serta mengembangkan aplikasi SID dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan administrasi pemerintah desa sehingga terwujud efektifitas, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sistem informasi desa nantinya dikelola oleh pemerintah desa dan berkonsekwensi terhadap ketersediaan SDM, sarana prasarana, dan anggaran. SID sendiri memiliki banyak sekali manfaat terkait pemerintahan desa, diantaranya adalah pemetaan kondisi dan data potensi desa yang akurat dan mutakhir dan menguatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu penguatan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa dan kawasan dapat terpantau dengan baik oleh masyarakat.

Menurut Kabid Pemberdayaan Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Trenggalek Edi Santoso, S.STP, MSi menjelaskan bahwa kedepan desa dapat memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi SID ini sesuai dengan fungsi utamanya.

"Ini sebetulnya tindak lanjut dari Undang-Undang Desa bahwa Pemerintah Kabupaten wajib mengembangkan sistem informasi desa yang bisa di akses oleh desa, kewajiban pemerintah daerah sebetulnya yang harus mengembangkan sistem informasi desa tersebut. Sedangkan desa ini tinggal memanfaatkan dan mengelola data-data yang diperlukan untuk dikelola di sistem informasi desa itu sendiri. Disisi lain desa itu sekarang juga sudah punya kewenangan berdasarkan regulasi yang terakhir dengan regulasi Peraturan Bupati No.46 Tahun 2017 bahwa desa itu punya kewenangan lokal skala desa untuk mengelola sistem informasi desa desanya sendiri," jelasnya.

"Dari 35 desa yang masing-masing ada perwakilannya ada yang 2 orang, 3 orang, dan 1 orang nanti bisa menjadi pilot project. Mereka bisa menjadi pionir dan tentunya kita harapkan  bisa menjadi mentor bagi desa-desa lain yang belum tercover di 35 desa ini yang akan mengajari desa yang lain untuk mereplikasi dan mengembangkan SID diseluruh desa di Kabupaten Trenggalek," imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa tahun 2018 seluruh desa di Kabupaten Trenggalek diharapkan bisa tercover dengan sistem informasi desa. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)