Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 disetujui DPRD Trenggalek menjadi Perda.
Persetujuan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang dihadiri oleh Pjs. Bupati Trenggalek Drs. Benny Sampirwanto, M.Si dengan seluruh pimpinan DPRD Trenggalek, Senin (30/11/2020).
Nilai RAPBD yang disetujui DPRD Trenggalek adalah anggaran pendapatan sebesar 1.855.490.204.807 dan anggaran belanja sebesar 1.951.644.024.807.
Selain persetujuan Raperda APBD 2021, Paripurna juga beragendakan persetujuan terhadap perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemderda) Tahun 2021 dan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2020.
Dan yang terakhir penyampaian nota penjelasan Tiga Raperda dari Bupati Trenggalek Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pengarus Utamaan Gender.
Ranperda yang disetujui DPRD menjadi Perda tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD Trenggalek dalam membuat regulasi guna melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda oleh DPRD tersebut, Pjs.Bupati Trenggalek berharap dapat meningkatkan kinerja perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)