Upaya vaksinasi Covid-19 oleh Pemkab Trenggalek terus berjalan dan kini telah memasuki tahap kedua. Dalam tahap kedua ini seluruh ASN, anggota TNI, Polri, dan tenaga pelayanan publik menjadi sasaran penerima vaksin, termasuk salah satunya adalah awak media.
Sabtu (27/2/2021), Sejumlah awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Trenggalek menerima suntikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di halaman Puskesmas Rejowinangun.
Kepala Puskesmas Rejowinangun, Iwan Setiawan, S.K.M menerangkan bahwa sasaran pagi ini ada sebanyak 58 awak media yang menerima suntikan vaksinasi Covid-19 jenis sinovac.
"Hari ini berdasarkan jadwal dari Dinas Kesehatan itu Puskesmas Rejowinangun melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan sasaran dari teman-teman media sejumlah 58 peserta," jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan alur pelaksanaan vaksinasi juga sama seperti vaksinasi yang telah dilaksanakan pada tahap pertama, yakni meja pendaftaran, meja pemeriksaan kesehatan, meja vaksinasi, dan terakhir meja observasi.
Dari total sasaran yang masuk sasaran dari awak media tersebut .Iwan mengatakan semuanya dinyatakan siap menerima suntikan vaksin setelah melalui meja 1 dan 2.
Salah seorang awak media yang menerima vaksinasi, Aflahul Abidin mendukung upaya vaksinasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang dilakukan kepada awak media.
Pasalnya menurut Afla, dalam menggeluti profesi sebagai awak media seringkali berinteraksi dengan banyak orang terutama narasumber, sehingga membutuhkan proteksi kekebalan tubuh untuk memperkecil resiko apabila tertular Covid-19.
"Tidak merasakan sakit apa-apa, jadi lebih tenang setelah di vaksin," ungkapnya saat menceritakan pengalamannya menerima suntikan vaksin.
Untuk itu, Afla juga mengajak masyarakat agar tidak takut menerima vaksin, mengingat vaksin yang diberikan Pemerintah tersebut terbukti dinyatakan aman dan halal setelah melalui serangkaian uji klinis.
"Harapannya semoga vaksinasi di seluruh Trenggalek bisa berjalan dengan cepat," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)