Meninjau pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP kepada 83 remaja yang sudah berusia 17 tahun di Desa Pringapus Kecamatan Dongko, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ingin memastikan masyarakat Trenggalek seluruhnya bisa tercatat resmi sebagai warga negara dengan memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sah, Sabtu (11/7/2020).
Bupati Nur Arifin menuturkan Desa Pringapus merupakan salah satu desa yang tertib dan tuntas adminduk, hal ini dapat dilihat dari desa yang secara berkala terus mengupdate data kependudukan setiap warganya.
"Artinya tidak ada lagi warga rentan, ODGJ, yang tidak mendapatkan hak kependudukannya," tutur Bupati Nur Arifin.
Tertib adminduk yang bisa dicapai Desa Pringapus ini berkat keaktifan Pemerintah Desa bersama Dinas Dukcapil yang turun langsung demi terus memberikan kemudahan layanan jemput bola bagi masyarakat.
"Dan hebatnya lagi setiap anak yang 16 tahun mau memasuki 17 tahun, sudah mulai direkam secara biometrik," ungkap Bupati.
"Sehingga nanti ketika 17 tahun tidak lagi ribet ngurus KTP dan sebagainya karena KTP nya tinggal di tunggu keluar," imbuhnya melengkapi.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan kemudahan dalam layanan kependudukan ini dengan inovasi pengiriman dokumen adminduk melalui platform lokal ojek online. Sehingga Pemerintah Desa tinggal menerima dokumen adminduk melalui ojek online tersebut dan bisa secara langsung didistribusikan kembali ke masyarakat secara door to door.
"Jadi ini bentuk pelayanan, sehingga tidak boleh ada warga yang berada di teritorial NKRI belum tercatat sebagai penduduk Indonesia," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Suprapti, S.Si, M.Si melaporkan hari ini terdapat 2 agenda pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil di Desa Pringapus.
Pelayanan yang pertama adalah penyerahan KTP anak-anak yang di Tahun 2020 ini telah berusia 17 tahun sebanyak 83 KTP.
Tak hanya itu saja, dihari yang sama Dinas Dukcapil juga melakukan perekaman kepada anak-anak yang berusia 16 tahun lebih sebanyak 85 orang.
Dengan langkah cepat mengawali perekaman adminduk ini, diharapkan kedepan pada saat anak-anak sebagai pemohon genap berusia 17 tahun tinggal dilakukan pencetakan. Sehingga selanjutnya tinggal di serahkan langsung kepada pemohon yang bersangkutan. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)