Baca Berita

New Normal di Kabupaten Trenggalek Akan Diterapkan Secara Bertahap

Menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengajak satgas desa ikut mengawal penerapan new normal di tingkat Desa. Sebagai daerah zona kuning atau resiko penularan rendah, Kabupaten Trenggalek akan menerapkan new normal secara bertahap dengan memperhatikan tingkat resiko penularan dan dampak yang ditimbulkan, Senin (15/6).

Dengan antisipasi resiko secara tepat dimasa new normal, Bupati muda ini berharap penerapan new normal di Kabupaten Trenggalek tidak berubah menjadi new wave atau gelombang baru penularan Covid-19. Untuk itu Bupati mendelegasikan beberapa kewenangan kepada satgas desa untuk ikut mengawal secara langsung setiap aktifitas masyarakat di tingkat desa dimasa new normal agar mematuhi setiap aturan protokol kesehatan.

Selain itu, Bupati Nur Arifin mengatakan bahwa kendati situasi new normal, akan tetapi virus corona belum sepenuhnya hilang, maka tatanan baru kedepan harus diikuti dengan kesadaran standar operasional prosedur yang baru.

Dengan implementasi new normal yang diterapkan di berbagai sektor, nantinya masyarakat bisa melakukan aktifitas diluar rumah namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Satgas yang ada di desa saya minta tolong dibentuk protokol kesehatan disetiap sarana yang ada di Desa," tutur Bupati Nur Arifin.

Kemudian Bupati juga meminta masyarakat Trenggalek untuk tetap jaga jarak didalam dan di luar ruangan. Seperti pada sektor transportasi publik, kendaraan umum akan dibatasi hanya bisa mengangkut 50% dari kapasitas total dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lebih lanjut, aktifitas bisnis bisa dibuka dengan protokol kesehatan tetap, namun juga dibuka secara bertahap. Tempat olahraga dibuka dengan protokoler kesehatan, fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal, kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan dengan protokoler kesehatan.

Ditambahkan olehnya Trenggalek akan mengambil beberapa fase penerapan new normal sesuai tingkat resiko penularan dan dampak ekonomi di masing-masing sektor.

Seperti di sektor pendidikan yang beresiko tinggi, akan tetapi dampak ekonominya rendah. Untuk itu diputuskan pada tanggal 13 sudah memasuki kalender belajar, akan tetapi kegiatan belajar mengajarnya bisa dilakukan didalam kelas atau jarak jauh.

Sedangkan untuk pendidikan pesantren, resiko penularan tinggi namun klusternya terbatas didalam pesantren. Untuk santri lokal bisa langsung diterima sementara untuk santri dari luar kota harus menyertakan surat sehat dari zona merah kemudian dilakukan rapid tes, jika non reaktif dilanjutkan untuk ke pondok namun harus mengisolasi diri terlebih dahulu.

"Ini contoh sehingga setiap sektor perlakuannya harus bertahap, tidak sama," ungkapnya.

Kemudian resiko tinggi tapi dampak ekonominya menengah, seperti aktifitas kesehatan, sosial, jasa pelayanan masyarakat. Artinya bahwa seluruh pelayanan administrasi pelayanan publik baik di tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten harus sudah menyiapkan dengan protokol kesehatan.

Kemudian resiko tinggi dampak ekonomi tinggi, seperti kesenian, hiburan, rekreasi, penyediaan akomodasi makan dan minum juga akan dibuka secara bertahap. Bupati mencontohkan sesuai edaran Menteri, di masa new normal nanti menggelar pernikahan sudah diperbolehkan, akan tetapi jumlah orang di ruangan tidak boleh lebih dari 30 orang atau 20% kapasitas ruangan dan harus sepengetahuan satgas desa.

"Ini tolong dipahami kitapun di area wisata, yang paling terakhir yang akan kita buka yaitu di sektor event dan pariwisata," jelasnya.

Sementara itu untuk resiko penularan medium dan dampak ekonominya tinggi seperti perdagangan dan pasar akan tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti yang sudah diterapkan di Pasar Bendorejo New Normal yang diluncurkan sebagai percontohan pasar era new normal pertama di Kabupaten Trenggalek.

"Jadi jika kita statusnya adalah kuning kemudian sektor ekonominya rendah pengaruhnya, maka kegiatan ditutup sementara," terangnya.

Kemudian jika dampak ekonominya sedang dibuka dengan penerapan protokoler yang ketat,dibuka ketika tidak menunjukkan kenaikan kasus kemudian penyediaan fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan seperti SOP pembatasan jam operasional, jumlah karyawan, dan monitoring evaluasi berkala.

"Ini gambaran umum tentang bagaimana kita menghadapi situasi new normal," tegas Bupati.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan juga bisa tetap dilaksanakan namun diikuti pembatasan kapasitas maksimal 20% orang dari total kapasitas ruangan dan tetap mematuhi protokoler kesehatan. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)