Pemkab Trenggalek kembali menggelar telemeeting yang diikuti seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Trenggalek. Rapat yang dipimpin Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ini digelar dalam rangka penguatan koordinasi pencegahan penyebaran wabah covid-19 hingga ke tingkat kelurahan/desa, Senin (23/3). Telemeeting merupakan rapat yang dilakukan dengan bertatap muka jarak jauh secara elektronik tanpa bertemu secara langsung di suatu tempat tertentu.
Dalam arahannya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meminta seluruh kelurahan/desa di Trenggalek bersatu bergotong-royong mendorong penguatan pencegahan penyebaran covid-19 di Trenggalek. Bupati Nur Arifin menyebut, perkembangan situasi kasus covid-19 di Indonesia saat ini tidak bisa di anggap remeh, Bupati mengatakan pemerintah desa harus ikut membantu pemerintah pusat untuk mensosialisasikan pentingnya social distancing sebagai tindakan dasar pencegahan virus corona sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat bahwa sejak 15 Maret 2020, Presiden sudah mengeluarkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah, belajar dari rumah. Akan tetapi kebijakan tersebut disikapi beragam oleh masyarakat, social distancing atau mengurangi interaksi sosial dengan menjaga jarak dari kerumunan masa merupakan cara efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona dari satu tubuh ke tubuh yang lain. "Kita tidak pernah meminta wabah ini, jadi kalau kita sekarang harus bekerja ekstra keras ya saya mohon ini kita namai sebagai bentuk perjuangan kita melawan virus corona," tutur Bupati Nur Arifin saat memimpin jalannya telemeeting.
Ditambahkan olehnya, memang sampai saat ini di Trenggalek belum ada orang yang terdeteksi positif corona, namun harus di ingat terdapat orang dengan resiko yang rata-rata baru saja pulang dari daerah terjangkit. "Jangan sampai terjadi kefatalan seperti di Italy dan lain sebagainya," imbuhnya.
Bupati menegaskan Pemkab Trenggalek telah menerbitkan surat edaran, diharapkan olehnya surat edaran ini bisa ditindaklanjuti sampai ke tingkat desa. Dicontohkan ketika Pemerintah Kabupaten mengeluarkan kebijakan untuk menutup semua tempat wisata maka diharapkan desa-desa juga menutup tempat wisatanya. Hal tersebut dimaksudkan guna menghindari adanya kerumunan masa yang berpotensi menjadi sarana penularan wabah covid-19.
"Himbauan saya adalah mohon di setiap desa ditindaklanjuti setiap tempat-tempat wisata yang memicu timbulnya keramaian di desa tolong untuk sementara waktu setidaknya dalam masa 14 hari ditutup sesuai dengan arahan dari Pak Presiden tentang social distancing," tegasnya.
Lebih lanjut Bupati meminta untuk menyisakan aktifitas pasar agar tidak terjadi kelangkaan pangan dan sebagainya. Akan tetapi harus didampingi dengan standar protokol kesehatan seperti disinfektanisasi yang dilakukan minimal 1x24 jam.
Sementara itu, terkait aktifitas masyarakat yang bersifat pengumpulan masa, Bupati menegaskan untuk melarang setiap aktifitas pengumpulan tersebut yang didasarkan sesuai arahan social distancing dari Presiden, Maklumat dari Kapolri, dan Fatwa yang dikeluarkan MUI.
"Ini sifatnya bukan himbauan tapi larangan, larangan untuk apa ? larangan untuk mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, termasuk untuk hajatan pernikahan," jelas Bupati menegaskan larangan mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa.
"Kalaupun harus terpaksa, harus dilakukan dengan protokoler kesehatan. Apa mungkin di hajatan itu tidak bersalaman, disediakan tempat cuci tangan, duduk atau kumpulan masa diatur jarak 1 meter. Kalau itu mungkin tidak apa-apa, tapi kalau tidak mungkin tolong ini sifatnya bukan himbauan kepala desa membantu menjelaskan kegiatan itu untuk bisa dilarang," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)