Seluruh jajaran ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek mengikuti sosialisasi Penilaian Kinerja yang mengundang narasumber, Indrayana Anik Rahayu, S.STP dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek di ruang Smart Center, Selasa (3/3). Selaku narasumber, Indrayana menerangkan bahwa penerapan penilaian kinerja yang disosialisasikan di lingkup Pemkab Trenggalek kali ini merupakan salah satu program dari Pemkab Trenggalek di Tahun 2020. Disamping sebagai salah satu program Pemkab di Tahun 2020, Indrayana turut menjelaskan penilaian kinerja juga bisa digunakan sebagai salah satu indikator untuk mendongkrak nilai SAKIP.
"Dari penilaian kinerja ini harapannya kita akan bisa mengelompokan mana-mana PNS yang berkinerja baik, cukup, sampai dengan buruk. Yang kedua adalah kita menuju pada kondisi idealnya bahwa seorang PNS itu bekerja dan dinilai kinerjanya nya itu sesuai dengan jabatan yang telah diamanahkan kepada masing-masing PNS tersebut," jelas Indrayana yang juga sebagai Kabid Formasi dan Informasi BKD Trenggalek. "Peraturan yang kita gunakan saat ini menggunakan PP 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS juga Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 petunjuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS. Untuk cascadingnya nya sendiri kita sudah mengkombinasikan dengan cara cascading sasaran kinerja PP 30 Tahun 2019 karena kedepannya kita juga akan mengarah ke sana," imbuhnya melengkapi.
"Dari penilaian kinerja ini harapannya kita akan bisa mengelompokan mana-mana PNS yang berkinerja baik, cukup, sampai dengan buruk. Yang kedua adalah kita menuju pada kondisi idealnya bahwa seorang PNS itu bekerja dan dinilai kinerjanya nya itu sesuai dengan jabatan yang telah diamanahkan kepada masing-masing PNS tersebut," jelas Indrayana yang juga sebagai Kabid Formasi dan Informasi BKD Trenggalek. "Peraturan yang kita gunakan saat ini menggunakan PP 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS juga Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 petunjuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS. Untuk cascadingnya nya sendiri kita sudah mengkombinasikan dengan cara cascading sasaran kinerja PP 30 Tahun 2019 karena kedepannya kita juga akan mengarah ke sana," imbuhnya melengkapi.
Selain itu, dirinya juga mengatakan komponen penilaian yang pertama adalah kualitas, kuantitas, kemudian penilaian dari sisi waktu, dan terakhir adalah penilaian dari sisi biaya. Khusus untuk penilaian biaya khusus bagi mereka yang memiliki kewenangan atau memegang tanggung jawab pengelola anggaran seperti Kepala OPD ataupun eselon 3 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Lebih lanjut, menanggapi sosialisasi penilaian kinerja yang telah dimulai dari beberapa hari yang lalu, saat ini dari beberapa OPD sudah mulai ada geliat untuk meningkatkan atau memberikan pemahaman pada PNS di masing-masing OPD tentang penilaian kinerja. Hal tersebut dijelaskan olehnya agar seluruh ASN bisa memahami bagaimana tata cara untuk penyusunan dan penilaian kinerja ini dengan baik.
"Harapan kami ke depan bahwa seluruh PNS di Kabupaten Trenggalek ini benar-benar paham tentang tata cara menyusun target kinerja yang selaras dengan target kinerja atasannya sampai dengan keatas visi misi Bupati dan juga penilaian kinerja di Pemkab Trenggalek ini dapat dilakukan dengan objektif," pungkasnya. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)