Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin hadiri pengukuhan pengurus cabang dan anak cabang Perkumpulan Guru Diniyah Nasional (PGDN) se Kabupaten Trenggalek di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Senin (2/3). Dalam sambutan dan arahannya pada pengukuhan tersebut, Bupati berharap para pengurus yang baru dikukuhkan bisa mendukung terwujudnya generasi yang cerdas jasmani dan rohani secara utuh lewat pendidikan Madrasah Diniyah.
Dijelaskan oleh Bupati muda ini, pada Tahun 2019 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU Nomor 18 tentang Pesantren dimana dalam peraturan tersebut mengatur pesantren sudah mendapatkan rekognisi kekhasan sejak zaman kemerdekaan. Ditambahkan olehnya Peraturan dari Pusat tersebut sudah direspon dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Trenggalek dengan dikeluarkannya Perda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan.
Lebih lanjut guna mendukung hal tersebut, Bupati juga meminta terhadap OPD untuk ikut berperan aktif guna menyerap aspirasi dari masyarakat untuk bisa mensinkronisasikan bagaimana kemudian kurikulum pendidikan umum dengan kurikulum pendidikan agama yang ada di pesantren.
Bupati juga menyebut bahwa dengan sudah direkognisinya Pesantren oleh Republik Indonesia maka kini tanggungjawab yang harus dilaksanakan bersama-sama adalah bagaimana mengkolaborasikan kurikulum pendidikan umum dengan kurikulum pendidikan keagamaan guna mewujudkan SDM Indonesia yang unggul khususnya di Kabupaten Trenggalek. "Saya titip kepada anda semua untuk tetap memperjuangkan jalur advokasi semoga nanti kita bisa bersama-sama berikhtiar untuk mengabulkan kebijakan yang pro terhadap pendidikan yang utuh. Bukan hanya otaknya yang cerdas tapi anak-anaknya juga sehat, jasmani nya juga sehat rohani nya karena digembleng di dalam pendidikan Madrasah Diniyah," pesan Bupati Nur Arifin. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)
Dijelaskan oleh Bupati muda ini, pada Tahun 2019 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU Nomor 18 tentang Pesantren dimana dalam peraturan tersebut mengatur pesantren sudah mendapatkan rekognisi kekhasan sejak zaman kemerdekaan. Ditambahkan olehnya Peraturan dari Pusat tersebut sudah direspon dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Trenggalek dengan dikeluarkannya Perda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan.
Lebih lanjut guna mendukung hal tersebut, Bupati juga meminta terhadap OPD untuk ikut berperan aktif guna menyerap aspirasi dari masyarakat untuk bisa mensinkronisasikan bagaimana kemudian kurikulum pendidikan umum dengan kurikulum pendidikan agama yang ada di pesantren.
Bupati juga menyebut bahwa dengan sudah direkognisinya Pesantren oleh Republik Indonesia maka kini tanggungjawab yang harus dilaksanakan bersama-sama adalah bagaimana mengkolaborasikan kurikulum pendidikan umum dengan kurikulum pendidikan keagamaan guna mewujudkan SDM Indonesia yang unggul khususnya di Kabupaten Trenggalek. "Saya titip kepada anda semua untuk tetap memperjuangkan jalur advokasi semoga nanti kita bisa bersama-sama berikhtiar untuk mengabulkan kebijakan yang pro terhadap pendidikan yang utuh. Bukan hanya otaknya yang cerdas tapi anak-anaknya juga sehat, jasmani nya juga sehat rohani nya karena digembleng di dalam pendidikan Madrasah Diniyah," pesan Bupati Nur Arifin. (Dinas Kominfo Kab. Trenggalek)